Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggrebek sebuah laboratorium produksi narkoba yang dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape) dan “happy water”, di sebuah apartemen di Ancol, Jakarta, pada hari Selasa.
“Kami mengidentifikasi tempat yang digunakan untuk mencampur dan mengolah narkoba cair, yang kemudian dimasukkan ke dalam cairan vape dan happy water,” kata Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, pada Selasa.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap empat orang. Masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya.
Menurut Wibowo, lab ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional.
Penemuan lab produksi narkoba ini berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Saat itu, tim menangkap dua warga negara Malaysia, berinisial HHS dan DM, karena membawa bahan yang diduga mengandung MDMA dan Etomidat.
Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap dua orang lain, yaitu PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan mengelola operasi jaringan.
Berdasarkan keterangan PS, tim gabungan kemudian menggrebek sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai fasilitas pembuatan narkoba.
Di fasilitas tersebut, MDMA dan Etomidat yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan perasa yang disamarkan sebagai cairan vape, sebelum dikirim ke lokasi lain.
Investigasi lebih lanjut mengarah ke sebuah gudang di daerah Pademangan, Jakarta Utara. Di sana, petugas menyita barang diduga narkoba, puluhan cartridges cairan vape berisi narkoba siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan lain.
Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini menggunakan operasi rahasia berlapis.
Selain cairan vape, bahan baku seperti Etomidat juga dikemas menyerupai sachet minuman energi.
Wibowo menyatakan metode ini digunakan untuk mengelabui petugas dan mempermudah penyelundupan lintas batas dengan menyamarkan narkoba sebagai produk konsumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kemudian Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar.
Terakhir, Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Berita terkait: BNN sounds alarm on drug-contaminated vapes as youth risk exposure
Berita terkait: RI calls for adaptive response to synthetic drugs at CND session
Penerjemah: Fianda Sjofjan, Resinta Sulistiyandari
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2026