Alasan Dibalik Keputusan KPK Menghentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Konawe Utara

loading…

Juru bicera KPK, Budi Prasetyo membuka alasan dikeluarkannya SP3 untuk kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang diduga korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat menghitung kerugian negara dari pengelolaan tambang tersebut.

“Dalam kasus Konawe ini, auditor menyampaikan bahwa mereka tidak bisa menghitung kerugian negara. Alasanya, berdasarkan Undang-Undang 17/2003, pengelolaan tambang ini tidak termasuk dalam ranah keuangan negara,” jelas Budi kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).

Dia menambahkan, “Oleh karena itu, hasil tambang yang didapatkan dengan cara yang diduga tidak benar itu juga tidak bisa dihitung sebagai kerugian keuangan negara oleh auditor.”

MEMBACA  Evaluasi Diri Pemerintah: Mengapa Tim Medianya Kalah dari Influencer?

Tinggalkan komentar