Memuat…
Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan menegaskan keabsahan pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimpurda) dan Musda XVI KNPI Sulawesi Selatan yang digelar di Balai Prajurit Manunggal, Makassar. Foto: Dok Sindonews
MAKASSAR – DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVI KNPI Sulawesi Selatan yang dilakukan di Balai Prajurit Manunggal, Kota Makassar, adalah sah.
Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan mengatakan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara menyeluruh dinamika yang terjadi di kalangan pemuda setelah pelaksanaan Rapimpurda dan Musda KNPI Sulawesi Selatan pada tanggal 8-9 Desember 2025.
Baca juga: Rapimpurnas KNPI, Rahayu Saraswati: KNPI Harus Ambil Peran Memajukan Ekonomi Indonesia
“DPP KNPI sebagai organisasi menyatakan hanya mengakui Rapimpurda dan Musda yang dipimpin langsung oleh DPP KNPI dan dilaksanakan di Balai Prajurit Manunggal sebagai forum yang sah dan legal,” kata Ryano pada hari Minggu (28/12/2025).
DPP KNPI tidak mengakui pelaksanaan Rapimpurda dan Musda yang dilangsungkan di Hotel Horison Ultima, Makassar. Sejak DPP KNPI secara resmi mengambil alih tanggung jawab penuh atas seluruh proses Rapimpurda dan Musda, semua panitia yang dibentuk oleh DPD KNPI Sulawesi Selatan tidak lagi memiliki dasar untuk melanjutkan persidangan.
“Pengambilalihan ini menyebabkan ketua DPD, Steering Committee, dan Organizing Committee yang sebelumnya tidak lagi memiliki legitimasi secara organisasi untuk meneruskan proses Rapimpurda dan Musda,” jelas Ryano.
Pengambilalihan dilakuan oleh DPP KNPI karena ditemukan beberapa pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI. Salah satunya adalah upaya panitia Steering Committee (SC) yang memaksakan keikutsertaan dalam Musda berdasarkan keputusan Rapimpurda tanggal 18 Oktober 2025, yang dinilai tidak sah secara organisasi.