KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara, DPR Minta Pertanggungjawaban Publik

loading…

Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyelidikan kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Dia meminta KPK untuk menjelaskan kekhawatiran publik tentang penghentian kasus ini.

Menurutnya, langkah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai dengan aturan. “Saya lihat tindakan KPK menerbitkan SP3 sudah sesuai prosedur. Jadi secara aturan tidak ada masalah,” kata Hasbi, Minggu (28/12/2025).

Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara

Namun, KPK tidak boleh mengabaikan pertanyaan publik mengenai keputusan ini. Lembaga antirasuah tersebut perlu memberikan jawaban yang jelas.

“Kita juga tidak bisa mengabaikan pertanyaan masyarakat. Kalau memang kurang bukti, lalu apa dasarnya KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka di tahun 2017? Kan syaratnya penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti?” ujar Hasbi.

“Lalu bukti apa lagi yang kurang? Atau jangan-jangan saat penetapan dulu buktinya sebenarnya belum cukup? Ini pertanyaan publik yang harus segera dijawab KPK,” tambahnya.

Politisi PKB ini menyatakan percaya pada integritas dan profesionalitas KPK dalam bekerja. “Jika KPK bilang kurang bukti, kita percaya itu fakta yang sebenarnya,” katanya.

MEMBACA  Mengajukan Pertanyaan tentang Kondom dan Jadwal Menstruasi

Tinggalkan komentar