Jaksa Agung Tegaskan Rp6,6 Triliun yang Disetor ke Negara Bukan Berasal dari Pinjaman

loading…

Kejaksaan Agung menyerahkan uang lebih dari Rp6,6 triliun dan tanah lebih dari 800 ribu hektar ke negara pada Rabu (24/12/2025). Penyerahan hasil kerja Satgas PKH ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke kementrian terkait dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahwa uang total Rp6,625 triliun yang telah diserahkan ke negara dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari hutang, melainkan hasil nyata dari upaya penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ). Pernyataan ini ia sampaikan untuk merespons pertanyaan dari wartawan mengenai asal-usul dana sebesar itu.

Uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta denda dari penindakan administratif di sektor kehutanan oleh Satgas PKH. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa dana Rp6,625 triliun ini berasal dari dua kategori utama.

Pertama, sejumlah Rp2,344 triliun berasal dari penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel yang terbukti melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan ilegal. Ia menjelaskan, Satgas PKH bertindak sebagai otoritas yang menagih denda dari perusahaan-perusahaan tambang yang melanggar hukum karena menguasai lahan hutan secara ilegal.

Baca Juga: Apresiasi Satgas PKH, Prabowo Singgung Upaya Perlawanan yang Tak Terlihat Kamera dan Influencer

“Satgas PKH telah melakukan penagihan sebesar Rp2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” ujar Burhanuddin, Rabu (24/12/2025).

MEMBACA  Menelusuri Monster: Apa yang Kami Temukan dan Bagaimana Kami Melakukannya

Tinggalkan komentar