Permintaan Maaf Bupati Ade Kuswara kepada Masyarakat Bekasi Pasca Penetapan sebagai Tersangka Kasus Suap

Minggu, 21 Desember 2025 – 00:03 WIB

Jakarta, VIVA – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Permintaan maaf ini disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan suap dan proyek ijon di wilayah Bekasi.

"Saya mohon maaf untuk warga Bekasi," ujar Ade saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Sabtu. Selain pernyataan singkat itu, ia tidak memberikan komentar lain kepada awak media yang menunggu.

KPK menduga bahwa selama menjabat sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2025-2030, Ade Kuswara menerima suap dan penerimaan lain-lain dengan total mencapai Rp14,2 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut diduga diterima melalui dua cara. "Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,7 miliar," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Selain itu, Ade juga diduga menerima uang ijon atau proyek dari pihak swasta mulai Desember 2024 hingga Desember 2025, yang jumlahnya mencapai Rp 9,5 miliar. Jika dijumlahkan, totalnya menjadi Rp 14,2 miliar.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, dengan menangkap sepuluh orang. Sehari kemudian, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) sebagai penerima suap, serta seorang pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) sebagai pemberi suap.

MEMBACA  Presiden Marcos Umumkan Tujuh Tersangka Korupsi Ditangkap

Tinggalkan komentar