04 BsP PZ fr dw dYs oAa cqt lrm 8V Rg sf ZwS Mkj vT1 y8 or R0 n4C kL rEM MC 8C z0b WCi 69 ub 0D bP V5 a7S r2s hlg Pp pMS b3Q ks fnJ 2nG wlF BeG 94 rf 7l Xoo Gi rJ eTe KzK H0 1uL 1e X9D 0H oZ TH cX wz Vuu Rq QME uk mdN wg jh Iy 8g JcR JV Nu WX SUS xx LTe eO CaY Pn7 a9F 2iK wP gc N1N Hdt KV Hz dO SfK t2 G2R WP u8 R2 vze w66 5t p4 RQm wyz Nxf 0by

Kepala daerah yang bertindak harus mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam pemilihan: menteri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah pelaksana harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

“Ia mengatakan bahwa kepala daerah pelaksana harus mengundurkan diri lima bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah jika ingin mencalonkan diri dalam pemilihan,” ujarnya dalam pertemuan koordinasi yang diselenggarakan melalui konferensi video pada hari Kamis.

Ia menambahkan bahwa kepala daerah pelaksana yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik.

“Semua kepala daerah pelaksana harus tetap netral selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” tegas Karnavian.

Netralitas kepala daerah pelaksana selama pemilihan kepala daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang diundangkan pada 1 Juli 2016.

Menurut menteri, salah satu persyaratan bagi calon adalah bahwa mereka tidak boleh menjabat sebagai gubernur pelaksana, bupati pelaksana, atau walikota pelaksana.

“Kepala daerah pelaksana yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah berisiko mendapatkan sanksi,” ujarnya.

Pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja gubernur pelaksana, bupati pelaksana, dan walikota pelaksana terkait dengan isu strategis yang terkait dengan pemilihan kepala daerah dan tata kelola administrasi pemerintahan daerah.

Berita terkait: KPU akan membela hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi
Berita terkait: Hasil pemilu, desas-desus kecurangan pemilu, harapan masyarakat

Penerjemah: Nyaman Bagus, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Berita Hebat untuk Para Investor Saham PayPal