Presiden Donald Trump sudah mengganti hukuman penjara untuk mantan manajer investasi David Gentile. Gentile dihukum karena menipu banyak investor. Ini adalah bagian dari beberapa tindakan pengampunan yang dilakukan Trump untuk kasus kejahatan kerah putih.
Menurut pejabat Gedung Putih yang tidak mau disebut namanya, Gentile baru masuk penjara pada 14 November, beberapa hari sebelum hukumannya diubah. Sebelumnya, dia adalah CEO dan pendiri GPB Capital. Perusahaan ini berhasil mengumpulkan $1,6 miliar untuk membeli perusahaan di sektor otomotif, ritel, kesehatan, dan perumahan.
Pada Agustus 2024, Gentile dihukum tujuh tahun penjara. Departemen Kehakiman mengatakan dia terlibat dalam rencana penipuan lebih dari 10.000 investor dengan menyembunyikan kinerja tiga dana investasi.
Namun, pejabat Gedung Putih mengatakan GPB Capital sudah memberi tahu investor pada tahun 2015 bahwa uang mereka mungkin digunakan untuk membayar dividen investor lain. Karena itu, Gedung Putih menyangkal klaim bahwa perusahaan ini menjalankan skema “Ponzi”.
Untuk kasus pidana ini, pemerintah tidak setuju memberikan ganti rugi. Tetapi, berbagai gugatan perdata sedang menangani pengembalian uang dan kerugian untuk para investor.