Lebih dari 70 Ribu Pos Bantuan Hukum Dibentuk di 24 Provinsi, Menurut Menteri

Pemerintah Indonesia, menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, udah bikin 70.115 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa yang tersebar di 24 provinsi.

Dalam acara Peacemaker Justice Awards 2025 di Jakarta, Rabu, dia jelasin kalo pos-pos itu nawarin empat layanan utama: informasi dan konsultasi hukum, bantuan dan advokasi hukum, mediasi, sama rujukan pengacara.

Lewat pos-pos ini, sebanyak 3.839 layanan hukum udah diberikan oleh paralegal dan kepala desa yang bertindak sebagai mediator perdamaian.

Menurut Agtas, Posbankum ini adalah wujud dari misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya misi keenam, yaitu melakukan pembangunan dari desa dan dari tingkat terbawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Dia nambahin, ini juga sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan narkoba.

Menteri itu juga ngasih tau kalo dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Koalisi Aksi Keadilan di Madrid, Spanyol, pada 11 November 2025, dia telah menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk memperluas akses terhadap keadilan.

Ini sejalan dengan target 16.3 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yaitu mendorong supremasi hukum di tingkat nasional dan internasional serta memastikan akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.

Komitmen ini diwujudkan lewat kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) terakreditasi dan universitas, sehingga mahasiswa bisa belajar dan berkontribusi langsung lewat pos bantuan hukum.

Dalam acara hari Rabu itu, dia juga ngucapin terima kasih kepada semua pihak yang telah medukung operasional pos bantuan hukum.

“Saya harap pencapaian ini bisa membawa kita pada satu tujuan: desa yang tentram yang akan benar-benar mewakili Indonesia,” ucapnya.

MEMBACA  FDIC bergerak untuk mengurangi kebijakan penggabungan yang memeriksa kesepakatan yang lebih besar