Dua Kasus Rehabilitasi yang Menyita Perhatian: Guru SMAN Luwu Utara dan Ira Puspadewi

Di tahun 2025, ada dua kasus rehabilitasi yang bikin publik penasaran, yaitu kasus 2 guru SMAN Luwu Utara sama mantan Dirut PT ASDP, Ibu Ira Puspadewi. Kedua kasus ini dapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Kasus dua guru, yaitu Bapak Rasnal dan Abdul Muis Muharram, terkait dengan tuduhan pungutan dana komite sekolah. Mereka dapat rehabilitasi setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan untuk Ibu Ira Puspadewi, beliau dihukum 4,5 tahun penjara karena kasus korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara dari tahun 2019-2022. Tidak cuma Ira, dua mantan direktur lainya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga ikut mendapat rehabilitasi dari Pak Prabowo.

Berikut ini adalah ringkasan singkat tentang dua kasus rehabilitasi yang jadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari Presiden.

2 Kasus Rehabilitasi yang Menarik Perhatian Masyarakat

  1. Dua Guru SMAN Luwu Utara
    Kedua guru ini mendapat rehabilitasi berdasarkan hak prerogatif Presiden yang ada di Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945. Aturan tersebut memberi wewenang kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
MEMBACA  Mohammad Idris Meminta Bantuan Pemerintah Pusat untuk Memperbaiki Jalan Penghubung Pasir Putih-Cipayung yang Lumpuh.