Pemerintah Papua Tegaskan Perlindungan Hak Ulayat atas Tanah

Pemerintah Provinsi Papua menekankan pentingnya melindungi hak atas tanah adat sebagai sumber identitas, martabat, dan mata pencaharian bagi masyarakat adat di wilayah tersebut.

“Hak atas tanah adat bukan cuma tanah tapi warisan leluhur yang melambangkan kedaulatan dan identitas, jadi hak adat harus diakui,” kata Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen di Jayapura pada hari Kamis.

Rumaropen mengatakan bahwa tanah adalah amanah dari nenek moyang sekaligus warisan untuk anak cucu. Dia menyebutkan pemerintah bertujuan mewujudkan Papua yang berdaulat melalui pemetaan wilayah dan pemberdayaan masyarakat yang tepat.

“Oleh karena itu, sosialisasi administrasi dan pendaftaran tanah adat yang sedang berjalan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengakuan hukum atas hak masyarakat adat di Papua,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa inisiatif ini seirama dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, yang mengakui hak atas tanah adat sepanjang masih berlaku menurut hukum adat setempat.

“Ini memerlukan proses administratif yang mencakup inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan pencatatan dalam register tanah adat,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa kesuksesan upaya ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga adat, universitas, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dengan kerjasama yang solid, kita bisa memastikan bahwa pengakuan dan pendaftaran tanah adat berjalan adil, transparan, dan menghargai nilai-nilai adat,” pungkasnya.

Berita terkait: Tanah adat di Papua diharapkan bermanfaat bagi masyarakat
Berita terkait: Pemerintah daerah didorong untuk memetakan tanah adat guna mengurangi konflik

Penerjemah: Ardiles Leloltery, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Pemerintah Mengejar Pelangi yang Salah