Fakta Terbaru Korupsi Minyak Mentah: Potensi Kerugian Ternyata Menggunakan Data Usang

Jakarta, VIVA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 November, mengungkap sebuah fakta baru. Nilai potensi kerugian Pertamina dalam kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang disebut-sebut mencapai Rp 217 miliar, ternyata berdasarkan data lama sebelum dilakukan reevaluasi dan renegosiasi kontrak.

Hal ini terungkap saat Senior Expert 2 PT Pertamina yang juga auditor internal, Wawan Sulistyo Dwi, hadir sebagai saksi. Awalnya, jaksa penuntut umum mempertanyakan dasar Wawan menyatakan kerja sama dengan PT OTM pada periode November 2014 hingga November 2015 berpotensi merugikan Pertamina sebesar US$ 16,6 juta atau sekitar Rp 217 miliar.

Menjawab pertanyaan itu, Wawan mengaku mendapat data dari hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI). Kajian itu menyebutkan throughput berada pada rentang US$ 6,3 hingga US$ 6,77 per kiloliter, sementara throughput dalam kontrak PT Pertamina dengan PT OTM berada di angka US$ 6,5 per kiloliter.

“Atas angka itu, kami melakukan pengujian. Jadi kami melakukan apa yang dilakukan Pranata UI, kita lihat kertas kerjanya seperti apa, dari mana dokumen sumbernya dan kita melakukan perhitungan ulang,” kata Wawan.

Patra M Zen, kuasa hukum beneficial ownership PT Tangki Merak (TM) dan PT Oiltanking Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza, lalu mendesak Wawan tentang potensi kerugian tersebut. Patra ingin memastikan apakah data yang digunakan Wawan adalah data dari kajian awal Pranata atau data yang sudah diperbaiki.

“Dia yang laporan pertama yang Bapak gunakan atau laporan yang setelah diperbaiki?” tanya Patra.

Menjawab pertanyaan itu, Wawan mengaku menggunakan data dari kajian pertama Pranata pada Maret 2014.

MEMBACA  Solusi Hidup yang Lebih Mudah & Nyaman, Panasonic Hadirkan Keberlangsungan yang Pasti

“Pertanyaannya sekarang. Ini hasil ini sudah pernah direvisi atau belum?” desak Patra lagi.

Wawan mengatakan, internal audit pernah mereevaluasi angka tersebut. Namun, Wawan mengaku tidak melakukan reevaluasi tersebut secara langsung.

“Saya sebenarnya tidak melakukan reevaluasi langsung, Pak. Karena pas surat tugas ini, ini saya hanya yang per laporan ini gitu, Pak,” jawab Wawan.

Patra kembali mendesak Wawan soal angka throughput setelah reevaluasi dan renegosiasi. Wawan menyebutkan dia tahu ada proses reevaluasi, tetapi tidak mengetahui secara pasti angka throughput hasil dari proses tersebut.

“Reevaluasi itu saya tahu, Pak, bahwa ada re-evaluasi. Tapi kalau misalkan angkanya, detailnya begitu saya enggak tahu,” ungkap Wawan.