Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, menunggu komitmen Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Masyarakat butuh bukti konkret atas aksi nyata Purbaya dalam menjalankan komitmen ini.
“Salah satu usul saya, coba cek semua pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan. Rangkap jabatan di BUMN. Pertama, itu sudah tidak layak lagi. Kedua, itu sudah melanggar hukum, dari dulu juga sebenarnya sudah melanggar hukum,” kata Refly dalam program Rakyat Bersuara, Selasa malam (28/10/2025).
Dia menegaskan bahwa pegawai Kemenkeu sebagai pelayan publik sudah diikat oleh Undang-Undang Pelayanan Publik untuk tidak boleh rangkap jabatan. Menurutnya, sebagai langkah awal, Purbaya harus membuktikan komitmennya dalam menjalankan aturan tersebut.