Alasan Jaksa Perberat Tuntutan Nikita Mirzani dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

JAKARTA – Sidang untuk kasus pemerasan dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani dijadwalkan akan berlangsung hari ini, Selasa (28/10/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang rencananya dimulai jam 09.00 WIB ini akan menjadi momen penting bagi Nikita, yang sudah melalui proses persidangan yang panjang sejak awal tahun.

Dalam sidang sebelumnya pada 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjelaskan beberapa hal yang memberatkan Nikita Mirzani. Menurut jaksa, tindakan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain, terutama Reza Gladys, pengusaha skincare yang melaporkan kasus ini.

Selain itu, perbuatan Nikita juga disebut menimbulkan keresahan di masyarakat secara nasional, karena dilakukan secara terbuka dan melibatkan seorang publik figur.

“Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa merusak nama baik dan martabat orang lain, serta meresahkan masyarakat secara nasional,” kata jaksa waktu membaca tuntutan.

MEMBACA  Kunjungan ke pemakaman tsunami Aceh direncanakan selama KTT Mitigasi Bencana