Tuntutan 11 Tahun Penjara untuk Dokter Priguna Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 28 Oktober 2025 – 05:04 WIB

Bandung, VIVA – Sidang tuntutan untuk terdakwa dokter anestesi Priguna Anugrah Pratama dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien dan keluarganya kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (27/10/2025).

Baca Juga:
Imbas Demo Ricuh, Sidang Dokter Priguna Ditunda di PN Bandung

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, mengatakan pasal-pasal yang dibuktikan di persidangan adalah Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:
Dokter Priguna Tersangka Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Terancam Hukuman Berat

Kehadiran dokter Priguna di PN Bandung
Photo: Cepi Kurnia/tvOne/Bandung

"Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan korban, serta menyebabkan trauma psikologis yang masih dialami korban hingga saat ini. Terdakwa adalah seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," kata Kasipenkum.

Baca Juga:
Prakiraan Cuaca Selasa 28 Oktober 2025, Jabodetabek Waspada Hujan Lebat

Sementara hal-hal yang meringankan, menurut Kasipenkum, adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, telah berdamai dengan salah satu korban (FILJAH HABIBAH) dengan memberikan santunan sebesar Rp200.000.000, dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ferdy Rizky Adilya, menyatakan keberatan terhadap tuntutan jaksa yang dinilainya tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.

“Kami menilai jaksa belum menguraikan seluruh fakta yang muncul selama persidangan. Oleh karena itu, kami akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang Kamis pekan depan,” kata Ferdy.

MEMBACA  Perpisahan Philo Paz Usai Azizah Salsha Ditalak, Bermula dari Konflik Tasya Farasya-Ahmad Assegaf

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. (Laporan Cepi Kurnia/tvOne/Bandung)

Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan Kasus Dokter Pelecehan Seksual di RSHS Bandung
Belum Siap, Sidang Tuntutan Dokter Priguna Anugrah Pratama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung Ditunda
VIVA.co.id
21 Oktober 2025

Piala Dunia FIFA 2026: Kilasan Terbaik Tim yang Baru Lolos