Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) mendorong pemerintah untuk memberikan keanggotaan gratis di BPJS Ketenagakerjaan bagi 20% penduduk yang bekerja di Indonesia. Fokusnya adalah pada pekerja berpenghasilan rendah dan kelompok rentan, seperti pekerja informal, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Presiden Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, menekankan bahwa situasi ketenagakerjaan saat ini sedang lemah karena kondisi ekonomi yang lesu. “Keikutsertaan pekerja informal di BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 1,5 persen. Ini sangat memprihatinkan dan perlu ada intervensi khusus dari pemerintah,” ujar Irham dalam pernyataannya yang dikutip pada Sabtu (25/10/2025).
Menurut perhitungan Sarbumusi, pemerintah hanya perlu menganggarkan sekitar Rp 6 triliun per tahun dari APBN untuk membiayai program ini. Anggaran itu akan menanggung dua manfaat dasar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Nilai ini terbilang kecil dibanding manfaat sosial dan ekonominya, yaitu mencegah jutaan pekerja rentan jatuh lebih dalam ke dalam kemiskinan,” katanya.
Di sisi lain, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, menegaskan komitmen lembaganya untuk mencapai cakupan universal bagi seluruh pekerja di Indonesia. Ini termasuk mereka yang bekerja di sektor informal seperti pekerja rumah tangga, sopir, buruh angkut, dan pekerja migran. BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat model ekosistem berbasis komunitas dan inovasi digital agar pendaftaran tidak terhambat masalah administrasi atau biaya.
“Cakupan universal hanya bisa tercapai dengan kolaborasi. Pemerintah memperkuat regulasi dan integrasi data, pengusaha memastikan kepatuhan, dan serikat pekerja berperan dalam edukasi serta advokasi,” jelas Hendra.
Rendahnya perlindungan untuk pekerja informal telah menjadi perhatian banyak pihak. Djoko Wahyudi dari Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG) menyatakan, dari total 61 juta pekerja informal, hanya sekitar 8,6 juta orang atau 14,08 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.