Strategi Fiskal yang Adaptatif

Jumat, 24 Oktober 2025 – 02:00 WIB

Jakarta, VIVA – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) di tahun 2026 dapat apresiasi dari banyak kalangan akademisi.

Baca Juga :
Singapura dan Hong Kong Jadi Surga Family Office, Indonesia Siap Nyusul?

Langkah ini dilihat sebagai kebijakan fiskal yang strategis dan fleksibel untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

Kebijakan ini dianggap memberikan napas segar bagi sektor padat karya yang melibatkan jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau sampe buruh pabrik.

Baca Juga :
Menkeu Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Belum Naik, Ini Rincian Iuran per Kelas di Oktober 2025

Kepala Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Haribowo, menilai keputusan Purbaya ini sebagai bentuk kebijakan fiskal yang adaptif dan mendukung stabilitas industri.

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Photo : Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca Juga :
Purbaya Serahkan Urusan Sinkronisasi Data Soal Dana Mengendap Pemda ke BI

“Kebijakan fiskal yang tidak kaku dalam mengejar penerimaan negara. Hal lain juga dipertimbangkan seperti stabilitas industri padat karya, potensi inflasi dari kenaikan harga rokok, serta memberikan ruang bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau di tengah daya beli masyarakat yang menurun,” ujar Kun dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menunda kenaikan tarif cukai tetap memungkinkan penerimaan negara terjaga dari tahun ke tahun. Namun di sisi lain, kebijakan ini memberi waktu bagi industri untuk memperkuat kembali daya saingnya.

Menurut Kun, langkah moratorium tersebut juga membuka kesempatan bagi pemerintah untuk merancang struktur tarif yang lebih efektif dan berimbang ke depannya.

MEMBACA  10 Kata CEO Palantir Tentang Kecerdasan Buatan yang Harus Membantu Anda Berinvestasi Lebih Baik pada Tahun 2025 dan Setelahnya

“Kebijakan moratorium tarif cukai bukan hanya memberi ruang bagi industri, tetapi juga membuka kesempatan untuk merancang kebijakan fiskal yang lebih seimbang antara kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan sektor usaha,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menyebut keputusan Menteri Keuangan Purbaya sebagai langkah penyelamatan penting bagi industri tembakau yang sedang menghadapi tekanan berat.

“Situasi IHT saat ini sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan stimulus fiskal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Itu bisa menjadi jalan keluar dari pemerintah. Apa yang dilakukan oleh Pak Purbaya sudah tepat,” ungkap Henry.

Ia menegaskan bahwa moratorium tarif cukai akan membantu menjaga kelangsungan usaha dan mencegah penurunan lapangan kerja lebih jauh. Dengan begitu, industri dapat kembali fokus meningkatkan produktivitas serta mempertahankan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Soal Kasus Penagihan PBB di Ponpes Al-Fath Jalen Bekasi, Begini Respons Purbaya
Purbaya buka suara terkait kasus tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Bekasi, oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

VIVA.co.id
23 Oktober 2025