Respons atas Kasus Penagihan PBB di Ponpes Al-Fath Jalen, Bekasi

Kamis, 23 Oktober 2025 – 22:15 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya memberikan tanggapan mengenai kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Bekasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Baca Juga:
Menkeu Purbaya Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Belum Naik, Ini Rincian Iuran per Kelas di Oktober 2025

Masalah ini pertama kali disampaikan oleh Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, yang mengaku kesal dengan penagihan PBB ke Ponpes Al-Fath. Menurutnya, seharusnya ada pembebasan pajak untuk objek yang digunakan bagi kepentingan umum di bidang pendidikan non-komersial, termasuk untuk Pondok Pesantren Al-Fath Jalen ini.

Baca Juga:
Purbaya Serahkan Urusan Sinkronisasi Data Soal Dana Mengendap Pemda ke BI

Menanggapi hal tersebut, Purbaya mengaku belum mengetahui secara detail kasusnya dan berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait tagihan PBB yang dimaksud.
"Saya belum tahu kasusnya, nanti saya lihat dulu," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca Juga:
Momen Nyanyi Pakai Gitar Viral, Netizen Tegas Minta Menkeu Purbaya Tak Usah Nyanyi Gegara Hal Ini

Rieke Diah Pitaloka, Foto: Isra Berlian

Diketahui, protes yang disampaikan Rieke itu diungkapkan melalui video yang diunggahnya di Instagram saat berkunjung ke Ponpes Al-Fath Jalen. Pesantren ini baru saja ditinggalkan wafat oleh pendirinya, Kiai Yasin.

Rieke meminta Menkeu Purbaya untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
"Ini pesantren abangku, Kiai Yasin… Tanahnya saja masih biasa, tiba-tiba ada orang dari Badan Pendapatan Daerah datang menagih pajak. Kang Purbaya! Tolong Kang Purbaya!" ujar Rieke dalam video tersebut.

Argumen hukum yang digunakan Rieke adalah Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal itu menyatakan bahwa pemerintah daerah harus membebaskan pesantren dari PBB-P2.

MEMBACA  Pindahkan Markas PBB, Desak Presiden Kolombia Gustavo Petro

Aturan yang dimaksud Rieke itu menyebutkan pengecualian untuk kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang digunakan hanya untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak bertujuan mencari untung.

Singapura dan Hong Kong Jadi Surga Family Office, Indonesia Siap Nyusul?

Family office semakin populer di kalangan miliarder dunia. Laporan Julius Baer 2025 mengungkapkan peningkatan di Asia, terutama Singapura, dengan 2.000 family office.

VIVA.co.id
23 Oktober 2025