Kamis, 23 Oktober 2025 – 16:36 WIB
Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan protes keras mengenai sidang kliennya yang dilakukan secara daring. Dia mendesak agar majelis hakim menghadirkan langsung sang aktor ke pengadilan, bukan hanya mengikuti sidang online dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Juga :
Didakwa Jualan Sabu Dalam Rutan, Jaksa Ungkap Cara Ammar Zoni Cs Beraksi
Menurut Jon, sistem sidang jarak jauh ini menyulitkan komunikasi dan penyusunan strategi pembelaan yang baik. Interaksi langsung dengan klien sangat penting untuk mempersiapkan pembelaan hukum yang efektif. Scroll untuk info selengkapnya!
“Banyak kendala kalau nggak luring. Kami harus komunikasi aktif. Gimana caranya? Nggak bisa, karena jauh. Harus minta izin ke Dirjen dulu. Itu kan susah,” keluhnya setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Oktober 2025.
Baca Juga :
Dari Nusakambangan, Ammar Zoni Minta Hakim Hadir Langsung ke Sidang
Rasa kecewa Jon Mathias semakin dalam saat membandingkan kasus Ammar Zoni dengan terdakwa kasus terorisme yang pernah ditahan di Nusakambangan. Dia heran, mengapa terdakwa kasus berat seperti teroris bisa dihadirkan langsung di pengadilan, sedangkan Ammar justru dipersulit.
“Dulu teroris yang ditahan di Nusakambangan, sidangnya di Jakarta. Kenapa untuk Ammar malah dipersulit untuk hadir di sini?” tanya Jon dengan heran.
Baca Juga :
Berada di Nusakambangan, Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Narkoba Secara Online
Lebih lanjut, Jon mengungkapkan bahwa Ammar Zoni sebenarnya ingin menyampaikan hal-hal penting terkait kondisi di dalam lapas.
“Dia mau buka-bukaan, kenapa harus dipersulit? Biar masyarakat juga tau semua,” ujarnya.
Jon juga menolak alasan bahwa sidang daring dilakukan untuk alasan keamanan atau sisa protokol COVID-19. Menurutnya, situasi sekarang sudah tidak relevan lagi dengan alasan tersebut.
“Dulu alasannya kan karena COVID. Sekarang COVID sudah nggak ada. Bencana alam juga nggak ada, terus alasannya apa lagi?” tambahnya.
Sementara itu, tim hukum Ammar Zoni sedang menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dakwaan itu akan kami bantah nanti. Dari alat bukti juga, dari Ammar cuma satu kalau nggak salah,” kata Jon.
Halaman Selanjutnya
Rencananya, pembacaan eksepsi dari enam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, akan dilakukan dua minggu mendatang.