Mahkamah Internasional Perintahkan Izrael Buka Akses Bantuan untuk Gaza yang Diblokade

Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan dasar penduduk Gaza terpenuhi. Panel 11 hakim menegaskan Israel harus mendukung upaya bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jalur Gaza yang terdampak konflik, termasuk melalui UNRWA—badan PBB untuk pengungsi Palestina yang dilarang beroperasi oleh Israel dengan tuduhan keterlibatan sejumlah stafnya dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Dalam putusannya, ICJ menyatakan Israel gagal membuktikan klaim bahwa UNRWA berafiliasi dengan Hamas. Presiden ICJ Yuji Iwasawa menegaskan, “Pengadilan berpendapat Israel tidak memberikan dasar yang cukup untuk allegation bahwa sebagian besar karyawan UNRWA merupakan anggota Hamas atau kelompok bersenjata lainnya.” Meskipun opini advisory ICJ memiliki bobot hukum dan politik, putusan ini tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan eksekusi.

Pada April lalu, kuasa hukum PBB dan perwakilan Palestina di ICJ menuduh Israel melanggar hukum internasional dengan menghalangi bantuan masuk ke Gaza antara Maret dan Mei. Meski sebagian bantuan kemudian diizinkan, pejabat PBB menyatakan jumlahnya masih jauh dari cukup untuk mengatasi bencana kemanusiaan dan kelaparan yang dipicu Israel di beberapa wilayah Gaza.

Rencana gencatan senjata 20 poin yang dimediasi AS awal bulan ini mengizinkan 600 truk bantuan masuk setiap hari. Namun Israel—yang sebelumnya menuduh Hamas mencuri pasokan makanan tanpa bukti—kembali memberlakukan pembatasan bantuan sebagai bentuk tekanan. Duta Besar Israel untuk PBB Danny Danon mengecam opini ICJ sebagai “memalukan” dan menyebut lembaga PBB sebagai “sarang teroris.”

Meski tidak hadir dalam persidangan, Israel menyampaikan posisi hukumnya secara tertulis. Menteri Luar Negeri Gideon Saar pada April lalu menyebut proses persidangan sebagai “sirkus” dan menganggap pengadilan telah dipolitisasi. Iwasawa membantah klaim bahwa permintaan opini advisory menyalahgunakan proses peradilan internasional.

MEMBACA  Ya, Momen Morph di Finale X-Men '97 Benar-Benar Melambangkan Apa yang Anda Pikirkan

Menjelang putusan ICJ, juru bicara Program Pangan Dunia (WFP) untuk Timur Tengah Abeer Etefa melaporkan 530 truk organisasinya telah memasuki Gaza sejak gencatan senjata, membawa lebih dari 6.700 ton makanan—cukup untuk setengah juta orang selama dua minggu. Namun pasokan harian saat ini yang mencapai 750 ton masih jauh di bawah target WFP sebesar 2.000 ton per hari.

ICJ menegaskan sebagai kekuatan pendudukan, Israel berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar penduduk setempat sekaligus tidak menghalangi pasokan bantuan. Pengadilan juga mengingatkan kewajiban hukum internasional untuk tidak menggunakan kelaparan sebagai metode perang. Jurnalis Al Jazeera Step Vaessen melaporkan dari Den Haag bahwa opini ini tetap “sangat penting” mengingat ICJ merupakan badan hukum utama PBB, dan meski diabaikan Israel, putusan ini akan terus membayangi Israel ke depannya.

Majelis Umum PBB sebelumnya meminta ICJ mengklarifikasi kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan terhadap penyediaan bantuan kemanusiaan untuk kelangsungan hidup warga Palestina. Persidangan selama seminggu pada April lalu menghadirkan puluhan negara dan organisasi, dengan fokus utama pada status UNRWA yang menurut ICJ “tidak dapat digantikan dalam waktu singkat tanpa rencana transisi yang tepat.”

Pejabat Palestina Ammar Hijazi dalam persidangan April menyatakan Israel sengaja memblokir bantuan sebagai “senjata perang” yang memicu kelaparan di Gaza. Kasus ini terpisah dari proses hukum internasional lain yang dihadapi Israel terkait operasi militer di Gaza, termasuk opini advisory ICJ pada Juli 2024 yang menyatakan pendudukan wilayah Palestina “ilegal” serta gugatan South Africa yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida 1948.