Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak pemerintah untuk segera mengumumkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) supaya masyarakat bisa mengakses dan ada transparansi.
Ajakan ini disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej dalam sidang lanjutan pengujian undang-undang tersebut, yang digelar di ruang pleno MK Jakarta pada Senin.
Isra menekankan bahwa mengumumkan UU yang sudah disahkan merupakan kewajiban konstitusional.
“Undang-undang harus diumumkan setelah Presiden [Prabowo Subianto] menandatanganinya, karena itu adalah tahap akhir pembentukan UU. Oleh karena itu, tolong segera lakukan,” pinta dia, menekankan pentingnya transparansi.
Pengujian judicial review awalnya menarget pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang kini telah digantikan oleh UU Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam sidang, Wamen Hiariej menjelaskan bahwa semua pasal yang digugat telah direvisi dalam UU baru, yang disetujui DPR pada 2 Oktober sebagai amendemen keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003.
Mengingat UU baru telah berlaku dan revisinya signifikan, Hiariej berpendapat bahwa judicial review—yang diajukan sebelum UU baru disahkan—sudah tidak relevan lagi.
UU Nomor 16 Tahun 2025 memuat 84 pasal yang direvisi, termasuk perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN).
Perubahan ini sejalan dengan beralihnya tanggung jawab pengelolaan aset sebagian besar BUMN dari kementerian ke Danantara, yakni dana kekayaan dan investasi negara yang diluncurkan pada Februari 2025.
UU ini juga melarang menteri dan wakil menteri memegang jabatan di dalam BUMN, guna memperkuat tata kelola dan mencegah konflik kepentingan.
Berita terkait: Kementerian BUMN Digantikan oleh Badan Pengatur BUMN
Berita terkait: Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria sebagai Plt Menteri BUMN
*Penerjemah: Fath P, Tegar Nurfitra
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025*