Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

loading…

Hakim praperadilan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Ari Sandita Murti

JAKARTA – Hakim praperadilan I Ketut Darpawan menolak permohonan yang mempertanyakan keabsahan penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim memiliki beberapa pertimbangan untuk penolakan ini.

Pertama, terkait SPDP yang dipersoalkan oleh tim hukum Nadiem. Hakim menyatakan pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem baru dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka, dan hal ini dinilai sudah sesuai aturan. Keputusan ini juga sejalan dengan putusan MK No.130/PUU-XIII/2015.

Berikutnya, mengenai Nadiem yang belum diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan resmi tidak boleh diartikan sebagai pemberian status tersangka yang formal. Sebaliknya, yang penting adalah orang tersebut pernah dimintai keterangan sebelumnya.

Dengan begitu, dia jadi tau dan bisa mempersiapkan diri untuk memahami perkara pidana yang sedang diselidiki.

Hakim kemudian menyebutkan bahwa Nadiem memang pernah diperiksa oleh Kejagung dalam kasus ini. Begitu juga dengan para saksi dan ahli yang telah diperiksa sebelum penetapan Nadiem sebagai tersangka. Para saksi dinilai mampu menerangkan apa yang mereka lihat, dengar, dan ketahui sendiri tentang dugaan tindak pidana tersebut. Para ahli juga dianggap memiliki kemampuan dan kapasitas di bidangnya masing-masing.

MEMBACA  Bunuh Diri atau Dibunuh? Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan soal Kematian Diplomat Kemlu Siang Ini!