Senin, 13 Oktober 2025 – 11:53 WIB
Jakarta, VIVA – Usaha Pemerintah Australia yang ingin melarang anak-anak mengakses media sosial dinilai "bermaksud baik". Namun, menurut peringatan dari raksasa streaming video YouTube pada Senin (13/10/2025), langkah itu tidak akan serta-merta membuat anak-anak lebih aman saat beraktivitas di dunia online.
Baca Juga:
Nasib Sekretaris Kelurahan Petojo usai Viral Flexing di Media Sosial
Perdana Menteri Anthony Albanese tahun lalu sudah meluncurkan undang-undang penting. Aturan itu akan melarang anak di bawah umur 16 tahun untuk menggunakan media sosial mulai akhir tahun ini. Platform populer seperti Facebook, TikTok, dan Instagram bakal kena denda besar kalau sampai melanggar hukum.
Baca Juga:
PIA DPR Gelar Sunatan Massal di Parlemen, Diikuti Ratusan Anak-anak
YouTube, yang juga akan kena larangan, berpendapat bahwa platform mereka bukan termasuk media sosial dan seharusnya dapat pengecualian. Juru bicara perusahaan setempat, Rachel Lord, mengatakan kepada komite senat bahwa larangan itu "bermaksud baik" tapi berisiko menyebabkan "konsekuensi yang tidak diinginkan."
Baca Juga:
Suami di Tasikmalaya Aniaya Istri, Kesal Korban Main TikTok dan Digoda
"Peraturan ini tidak hanya akan sangat sulit untuk dilaksanakan, tapi juga tidak akan bisa memenuhi janjinya untuk bikin anak-anak lebih aman di internet," ujarnya, seperti dikutip dari situs CNA. "Undang-undang yang disusun dengan baik bisa jadi alat yang efektif untuk mendukung upaya industri dalam melindungi anak-anak dan remaja di dunia online. Tapi solusi untuk menjaga anak-anak lebih aman di internet bukan dengan menghentikan mereka mengakses internet," jelas dia.
Lord menegaskan bahwa platform YouTube seharusnya tidak masuk dalam cakupan undang-undang ini karena mereka bukan layanan media sosial. Australia memang dikenal sebagai salah satu pelopor dalam upaya global mencegah bahaya internet. Namun, undang-undang yang sekarang hampir tidak memberikan rincian soal cara pelarangan ini akan diterapkan.
Banyak ahli yang khawatir kalau undang-undang ini cuma bersifat simbolis saja. Perusahaan media sosial sebelumnya juga sudah menyebut aturan ini tidak jelas, bermasalah, dan terkesan terburu-buru. Komisioner eSafety nantinya bisa mendenda perusahaan media sosial hingga A$49,5 juta (sekitar Rp535 miliar) jika terbukti melanggar aturan.
Bulan lalu, pemerintah menyatakan bahwa raksasa media sosial tidak diwajibkan untuk memverifikasi usia semua pengguna. Mereka hanya perlu mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mendeteksi dan menonaktifkan akun pengguna yang masih di bawah umur.
Konsumen Anak-anak Indonesia Terancam Produk Makanan-Minuman Tinggi Gula
Konsumen Anak-anak Indonesia Terancam Produk Makanan-Minuman Tinggi Gula
Pada Oktober 2018, BPOM mulai menegaskan bahwa kental manis bukan minuman untuk sumber gizi, dan dilarang dijadikan sebagai pengganti ASI.
VIVA.co.id
10 Oktober 2025