Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa bantuan rehabilitasi untuk pondok pesantren hanya akan menargetkan lembaga yang memiliki kemampuan keuangan terbatas.
“Kami akan bantu pondok pesantren yang benar-benar tidak mampu untuk melakukan rekonstruksi,” ujarnya dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat.
Untuk memenuhi syarat, pesantren juga harus memenuhi dua kriteria lain — memiliki lebih dari 1.000 santri dan bangunan yang dianggap berisiko tinggi secara struktur — menurut Satuan Tugas Penataan Pembangunan Pesantren, yang akan mengawasi program ini.
Iskandar mengatakan akan ada dua jenis rehabilitasi yang ditawarkan: renovasi bangunan dan rekonstruksi total, tergantung pada hasil audit struktural yang dilakukan oleh satgas.
Bantuan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keselamatan santri setelah insiden robohnya gedung di sebuah pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur.
Berita terkait: Menteri minta pesantren lebih adaptif dalam tangani risiko bangunan
“Ini adalah respons cepat selama dua bulan ke depan. Presiden dan pemerintah berkomitmen untuk memastikan perlindungan dalam sistem pendidikan nasional kita,” kata Iskandar.
Pada tanggal 29 September, sebuah gedung di Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo roboh saat sholat Isya, menewaskan 67 orang.
Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) melaporkan menemukan 171 korban selama operasi penyelamatan, termasuk 104 orang yang selamat.
Pasca tragedi tersebut, pemerintah membentuk Satgas Penataan Pembangunan Pesantren, yang melibatkan Kemenko PMK, Kementerian PUPR, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah.
Satgas ini dibentuk untuk mencegah kejadian serupa dengan memeriksa bangunan pesantren di seluruh Indonesia dan menanggapi laporan masyarakat tentang struktur yang tidak aman.
Berita terkait: DPR dukung audit Prabowo terhadap bangunan sekolah Islam
*Penerjemah: Anita Permata, Raka Adji
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025*