Kamis, 9 Oktober 2025 – 23:25 WIB
Jakarta, VIVA – Seorang anak perempuan baru gede (ABG) berusia 16 tahun di Cakung, Jakarta Timur, mengalami nasip malang.
Baca Juga :
Tersangka Pemicu Kebakaran Dahsyat di Los Angeles Ditangkap Berkat Gambar di ChatGPT
Bagaimana tidak, di umur yang masih sangat muda, dia sekarang sedang hamil akibat perbuatan bejat seorang pria paruh baya berinisial KH (65 tahun). Korban diperkosa oleh pelaku sampai hamil.
Pria berinisial KH (65) akhirnya ditangkap karena telah memerkosa remaja 16 tahun di daerah Cakung, Jakarta Timur. Korban hamil karena diperkosa berulang kali oleh pelaku.
Baca Juga :
Heboh! Kakek 77 Tahun Kepergok Cabuli Kakek 70 Tahun, Modus Jadi Tukang Pijat!
"Akibat perbuatannya yang bejat, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. KH dijerat dengan Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Polisi Sri Yatmini, pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung sejak awal tahun 2025. Aksi terakhir pelaku terjadi pada tanggal 29 September 2025. Baru pada 1 Oktober 2025, ibu dari korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Baca Juga :
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Farmasi Empat Lantai di Tangsel, Polisi: Tak Ada Korban Jiwa
"Dalam penyidikan, kami sudah menyita barang bukti berupa visum et repertum, satu stel pakaian korban, dan satu stel pakaian milik tersangka," tambahnya.
Ternyata, pelaku adalah tetangga korban sendiri yang rumahnya berdekatan. Modusnya, pelaku sering memanggil korban ke rumahnya dengan iming-iming uang atau jajajan. Kebetulan, pelaku juga punya warung di rumahnya.
"Pada April 2025, tersangka pernah membawa korban ke sebuah klinik di Cakung. Dokter yang memeriksa sempat bilang untuk hati-hati karena korban menunjukkan tanda-tanda hamil," ujarnya.
Sayangnya, pelaku mengabaikan peringatan dokter tersebut dan tetap melakukan pemerkosaan secara berulang-ulang. Ibu korban akhirnya curiga melihat perut anaknya yang semakin membesar.
Singkat cerita, berdasarkan laporan ibu korban, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan KH sebagai tersangka. Kini, pria tersebut harus mendekam di balik jeruji besi karena tidak bisa menahan hawa nafsunya.
"Saat ditanya oleh ibunya, siapa yang menghamilinya, korban menjelaskan bahwa yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka," pungkas Sri Yatmini.