11 Orang Berani Menjual Miras Selama Ramadan di Aceh, Ini yang Terjadi

Selasa, 19 Maret 2024 – 00:09 WIB

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh telah berhasil menangkap sebelas pelaku yang diduga sebagai penjual minuman keras (miras) selama bulan puasa atau Ramadan. Mereka ditangkap di delapan lokasi kejadian yang berada dalam wilayah hukum kepolisian setempat.

“Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dan peran masing-masing tersangka adalah sebagai penjual,” ungkap Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi, di Banda Aceh, Senin.

Menurutnya, penangkapan para pelaku tersebut dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat, dan mereka diamankan dari tujuh lokasi dalam Kota Banda Aceh serta satu lokasi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menyita sebanyak 84 botol miras dengan berbagai merk.

“Kami berhasil menyita sebanyak 84 botol miras sebagai barang bukti. Para pelaku rata-rata masih pemula,” jelasnya.

Kompol Yusuf menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan minuman keras tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman barang tersebut.

Setelah barang tiba di Aceh, miras tersebut dijual kepada pelanggan dengan cara pesan antar, dengan syarat sebelumnya telah berkomunikasi melalui telepon genggam.

Polisi berhasil menangkap sebelas orang penjual miras yang beroperasi selama bulan Ramadan di Banda Aceh.

MEMBACA  Pelatih Vietnam Mengakui Kesulitan 2 Pertandingan Melawan Timnas Indonesia