Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan konfirmasi ini pada hari Jumat.
Sadewa menyatakan bahwa ia telah melakukan konsultasi dengan para pelaku utama industri rokok domestik. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak saling bertukar pandangan mengenai masa depan sektor ini dan kebijakan pajaknya.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka adalah, apakah saya perlu mengubah tarif cukai di 2026? Kata mereka, selama saya tidak mengubahnya, itu sudah cukup bagi mereka. Jadi saya tidak akan mengubah tarifnya,” ujarnya.
Sadewa menekankan bahwa strategi-strategi lain juga sedang disiapkan untuk mempertahankan pendapatan negara dan mendukung keberlangsungan industri rokok dalam jangka panjang.
Salah satu langkahnya adalah memperluas kawasan industri tembakau. Langkah ini dirancang untuk menarik produsen ilegal agar masuk ke dalam sistem formal sehingga mereka dapat membayar pajak secara wajar.
“Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan besar, tetapi perusahaan kecil juga bisa ikut serta dalam sistem,” jelasnya.
Pemerintah juga berencana untuk mendorong praktik bisnis yang adil sembari melindungi lapangan kerja. Sadewa mengatakan ia menolak usulan dari perusahaan besar untuk memproduksi produk yang lebih murah yang menargetkan pasar perusahaan rokok kecil. Menurutnya, langkah seperti itu dapat mengganggu keseimbangan industri.
“Saya sudah pertimbangkan saran-saran seperti itu, tapi fokus kami adalah memastikan perusahaan kecil bisa bertahan dan perusahaan besar tidak terganggu bisnisnya secara tidak adil,” tambahnya.
Menteri itu menambahkan bahwa rencana perluasan akan dimulai dengan evaluasi terhadap kawasan industri tembakau yang sudah ada di Kudus, Jawa Tengah, dan Parepare, Sulawesi Selatan. Setelah itu, akan dirumuskan kebijakan baru bersama dengan pemerintah daerah.