Pengedar Narkoba yang Menabrak Mobil Polisi Ditangkap, Berpotensi Dihukum Berat

Dua pengedar narkoba asal Banjarmasin berinisial RRH, 25, dan RM, yang sempat berusaha melarikan diri dan menabrak kendaraan operasional kepolisian akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Hulu Sungai Selatan.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu menyatakan bahwa kedua pelaku menabrak mobil operasional Satresnarkoba Polres HSS di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya saat berusaha melarikan diri ke Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang. Setelah kejadian tersebut, petugas berhasil mengejar dan menangkap keduanya di alamat tersebut.

Kedua tersangka berasal dari Kelurahan Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. Dari tangan mereka, ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,11 gram yang akan diedarkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Leo menjelaskan bahwa mobil yang dikendarai oleh salah satu tersangka menabrak pintu kiri tengah mobil yang dikendarai oleh anggota Satresnarkoba Polres HSS, menyebabkan salah satu personel mengalami patah tulang tangan. Kedua tersangka akan dihadapi dengan hukuman berat karena telah membahayakan nyawa anggota dan masyarakat pengguna jalan umum.

MEMBACA  Gerindra Mengatakan Prabowo Belum Pernah Membahas Penambahan Kementerian