Gugatan Warga Negara terhadap Ijazah Jokowi Kembali Diajukan, Penggugat Mohon Pertimbangan Perubahan Majelis Hakim

Rabu, 17 September 2025 – 11:12 WIB

Sidang pertama gugatan soal ijazah Joko Widodo (Jokowi) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada hari Selasa (16/9). Namun, persidangannya harus ditunda karena salah satu pihak yang digugat, yaitu Polri, tidak hadir. Di sisi lain, kuasa hukum dari pihak penggugat juga minta agar majelis hakimnya diganti.

Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 30 September 2025. Mereka juga memerintahkan panitera untuk mengirim ulang panggilan kepada Polri selaku tergugat IV.

Selain itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyampaikan keberatan karena majelis hakim yang menangani kasus ini sama dengan yang pernah menangani gugatan serupa sebelumnya. Waktu itu, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait ijazah Jokowi berakhir dengan ditolak.

“Karena itu kalau selama persidangan selalu pakai hakim yang sama, saya berani bilang 150 persen putusannya bakal sama. Bahwa pengadilan ini tidak berwenang menerima gugatan saudara,” tegasnya.

Taufiq menegaskan, pihaknya sudah siap dengan bukti-bukti dan akan paparkan soal ijazah di sidang. Dia menilai gugatan citizen lawsuit kali ini beda dari gugatan PMH biasa.

“Kami tidak harus buktikan ijazah Jokowi asli atau palsu, tapi kami cuma perlu tunjukkan bahwa negara ini sedang tidak beres,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Jokowi didudukkan sebagai tergugat I. Rektor UGM Prof. Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor Prof. Wening sebagai tergugat III, dan Polri sebagai tergugat IV. Gugatan diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Menanggapi keberatan penggugat, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pergantian majelis hakim adalah wewenang Ketua PN Surakarta.

MEMBACA  Penjualan Ritel Bangkit Kembali pada Juni Setelah 2 Bulan Berturut-Turut Menurun (Tipografi yang rapi dan proporsional)

“Untuk sementara, saya masih mendalami dulu isi gugatannya. Kami sudah ada rencana tindakan, tapi terlalu dini kalau disampaikan ke publik sekarang,” tutupnya.

(Mahfira Putri/tvOne/Solo)