Kementerian Tegaskan Kereta Api Tetap Jadi Angkutan Umum Bebas Asap Rokok

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, menekankan bahwa kereta api sebagai angkutan umum ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menjamin kesehatan dan kenyamanan semua penumpang.

Tandiono pada Kamis menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan produk tembakau bagi kesehatan.

Dia menggarisbawahi bahwa kereta api, seperti moda transportasi umum lainnya, telah ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok, dan oleh karena itu, wajib menciptakan lingkungan perjalanan yang bersih, sehat, dan nyaman.

"Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, transportasi umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," ujarnya dalam konferensi pers pada hari Kamis.

Kebijakan kawasan tanpa rokok di kereta api merupakan bagian penting dari menjaga udara bersih dan memberikan perlindungan kesehatan bagi pengguna transportasi umum, lanjutnya.

Menurut dia, penerapan aturan ini membuktikan konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi sekaligus menjaga kualitas pelayanan angkutan umum berdasarkan standar kesehatan yang telah ditetapkan.

"Perjalanan kereta api juga harus dipastikan dapat memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, termasuk udara yang bersih dan sehat di dalam kereta," tegasnya.

Sementara itu, operator kereta api negara, PT Kereta Api Indonesia (KAI), juga menekankan bahwa semua layanan kereta akan tetap bebas rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Wakil Presiden Humas KAI, Anne Purba, mengatakan bahwa perusahaan juga terus berpegang pada kebijakan bebas rokok yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2014.

MEMBACA  Kelompok Kerja OPEC+ Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Penuh terhadap Batas Produksi Minyak

Kebijakan bebas rokok ini mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan, yang mengatur larangan merokok di transportasi umum, termasuk kereta api.

Sebelumnya, Anggota DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan penyediaan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada Rabu, 20 Agustus lalu.

Penerjemah: Muhammad Harianto, Resinta Sulistiyandari
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025