AS Perluas Sanksi yang Menargetkan Pengadilan Kriminal Internasional

Amerika Serikat perluas serangan terhadap Mahkamah Pidana Internasional di tengah pengawasan yang kian ketat atas pelanggaran Israel di Gaza.

Amerika Serikat telah mengumumkan serangkaian sanksi baru yang menargetkan anggota-anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sebagai kelanjutan dari kampanye tekanan terhadap lembaga peradilan yang sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Dalam sebuah pernyataan pada Rabu (3/8), Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan bahwa dua hakim dan dua jaksa ditambahkan ke dalam daftar sanksi anggota ICC yang sebelumnya telah diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.

“Mahkamah ini merupakan ancaman keamanan nasional yang telah menjadi instrumen lawfare terhadap Amerika Serikat dan sekutu dekat kami, Israel,” ujar Rubio dalam pernyataannya.

ICC sebelumnya menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam pernyataannya pada hari Rabu, Netanyahu menyambut baik sanksi baru tersebut sebagai “tindakan tegas terhadap kampanye fitnah yang penuh kebohongan atas Negara Israel”.

Sanksi baru tersebut menargetkan Kimberly Prost dari Kanada, Nicolas Guillou dari Prancis, Nazhat Shameem Khan dari Fiji, dan Mame Mandiaye Niang dari Senegal.

Guillou adalah hakim ICC yang mengawasi panel praperadilan yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, sementara Khan dan Niang adalah kedua wakil jaksa penuntut umum mahkamah. Departemen Luar Negeri AS menyoroti peran ketiganya dalam menerbitkan dan menegakkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel.

ICC juga sedang menyelidiki kemungkinan kejahatan perang oleh pasukan AS di Afganistan, meskipun mereka menyatakan akan memprioritaskan penyalahgunaan oleh Taliban dan ISIL (ISIS) dalam penyelidikan tersebut setelah mendapat penolakan keras dari AS.

MEMBACA  Mengapa Musk Menyerukan Pembentukan Partai Amerika Baru Terkait RUU Besar yang Indah Ini? | Berita Pemilih Amerika

Prost, menurut pengumuman Departemen Luar Negeri, disanksi karena “memutuskan untuk mengizinkan penyelidikan ICC terhadap personel AS di Afganistan”.

Baik AS maupun Israel bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma ICC, namun pengadilan tersebut berpendapat bahwa mereka tetap dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi warga negara dari negara-negara tersebut karena tempat terjadinya kejahatan yang diduga adalah pihak dalam mahkamah.

AS telah lama menjadi pengkritik ICC dan terus mengangkat isu bahwa suatu hari nanti pejabatnya sendiri dapat menghadapi tuntutan atas dugaan kejahatan perang, namun di bawah pemerintahan sebelumnya, mereka menghindari langkah-langkah ekstrem seperti sanksi.

Putaran awal sanksi yang menargetkan beberapa pejabat ICC oleh pemerintahan Trump awal tahun ini menuai kecaman luas dan kritik bahwa AS merongrong hukum internasional untuk melindungi sekutu dekatnya. AS menuduh para pejabat tersebut terlibat dalam “tindakan tidak sah dan tidak berdasar” terhadap Israel dan AS.

Dua dari individu yang disanksi pada hari Rabu berasal dari Prancis dan Kanada, dua negara yang termasuk di antara beberapa negara yang baru-baru ini mengumumkan akan mengakui negara Palestina sebagai tanggapan atas pelanggaran Israel di Gaza dan upaya berkelanjutan untuk merebut tanah di Tepi Barat yang diduduki melalui pengusiran penduduk Palestina.

Prancis menyatakan “keterkejutan” atas putaran sanksi AS yang terbaru ini.