Senin, 18 Agustus 2025 – 06:10 WIB
Jakarta, VIVA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi menyatakan bahwa pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bisa dicabut jika dia tidak memenuhi kewajiban wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca Juga:
Heboh Gaji Anggota DPR Disebut Naik Jadi Rp 3 Juta per Hari, Puan Merespons
Mashudi, saat ditemui di Jakarta Minggu, mengatakan Setya Novanto—terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik—harus melapor ke Bapas terdekat setiap sebulan sekali hingga April 2029, sejak dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
"Dia harus melapor ke Bapas terdekat, bisa di Jakarta atau Bandung. Sebulan sekali. Kalau tidak, pasti dicabut sesuai peraturan menteri dan undang-undang," kata Mashudi.
Baca Juga:
Total Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan 15 Hari Sebelum Bebas Bersyarat
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (kedua kiri)
Foto: ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin
Mashudi menjelaskan, Setya Novanto mendapat pembebasan bersyarat setelah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara akibat kasus korupsi.
Baca Juga:
Pencabutan Hak Politik 2,5 Tahun Setya Novanto Berlaku saat Bebas Murni
"Dia sudah bayar kerugian negara, KPK sudah beri konfirmasi, jadi kami wajib proses," ujar Dirjenpas.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana jadi klien pemasyarakatan di Bapas Bandung.
"Dia dapat bimbingan dari pembimbing Bapas Bandung hingga 1 April 2029," kata Rika di Jakarta.
Setya Novanto dibebaskan dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus dengan syarat, berdasarkan SK Menteri tertanggal 15 Agustus 2025. Selain membayar denda, dia dinilai memenuhi syarat administratif dan berperilaku baik selama di penjara.
Setya Novanto sebelumnya dihukum 15 tahun penjara dalam kasus korupsi KTP elektronik. Vonisnya kemudian dipotong MA jadi 12,5 tahun. Dia juga diwajibkan bayar uang pengganti US$7,3 juta.
Halaman Selanjutnya
"(Setya Novanto) dapat bimbingan dari Bapas Bandung hingga 1 April 2029," kata Rika di Jakarta.