Mengapa Konstitusi Indonesia Mengikatnya pada Kemerdekaan Palestina

Seperti Palestina Mendukung Indonesia di 1944, Kini Giliran Indonesia Berdiri Tegas untuk Palestina

Jakarta (ANTARA) – Di tengah persiapan meriah Hari Kemerdekaan Indonesia, ada bangsa lain yang masih berjuang untuk kemerdekaannya—Palestina, yang hubungannya dengan Indonesia sering disebut sebagai persaudaraan.

Sejarah mencatat bahwa Palestina menunjukkan solidaritas kepada Indonesia bahkan sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaan. Palestina mengakui kedaulatan Indonesia sejak 1944.

Mufti Besar Palestina, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, bersama pengusaha kaya Palestina, Muhammad Ali Taher, menyiarkan dukungan rakyat Palestina untuk kemerdekaan Indonesia melalui radio dan media berbahasa Arab pada 6 September 1944.

Dukungan mereka tidak berhenti disitu; keduanya juga aktif melobi negara-negara berdaulat di Timur Tengah untuk mengakui kemerdekaan Indonesia.

Dukungan moral ini menjadi bagian dari jaringan solidaritas global yang memperkuat posisi diplomatik Indonesia di mata dunia.

Kini, giliran Indonesia untuk menjunjung tinggi ingatan sejarah itu.

Berita terkait: Indonesia siapkan bantuan udara, pasukan perdamaian, dan evakuasi untuk Gaza

UUD 1945: Janji yang Mengikat

Pembukaan UUD 1945 menyatakan: "Kemerdekaan ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Prinsip ini tidak hanya berlaku untuk rakyat Indonesia, tapi semua bangsa. Ini mewajibkan Indonesia mengambil sikap anti-kolonial dalam urusan global, termasuk kasus Palestina.

Pembukaan UUD 1945 adalah janji moral yang harus ditepati, bukan hanya untuk Indonesia tapi juga bangsa lain yang masih terjajah. Palestina adalah ujian nyata dari janji itu.

Mandat konstitusi ini memberikan arah dan dasar moral bagi peran Indonesia di komunitas internasional, yang kemudian berkembang menjadi doktrin politik luar negeri "bebas aktif"—perwujudan langsung dari UUD 1945.

MEMBACA  Starmer bertujuan untuk mengalihkan perhatian kembali pada pertumbuhan setelah terkena dampak dari pasar.

Berita terkait: MPR puji Prabowo dorong perdamaian dunia di forum internasional

Dukungan Indonesia untuk Palestina

Dukungan konsisten Indonesia untuk Palestina adalah wujud nyata dari mandat konstitusi ini. Palestina masih diduduki dan belum meraih kedaulatan penuh.

Indonesia tidak pernah menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, sesuai prinsip konstitusi, dan secara resmi mengakui Negara Palestina pada 1988 setelah deklarasi kemerdekaannya.

Indonesia terus menyuarakan perjuangan Palestina di forum internasional seperti PBB, OKI, dan Gerakan Non-Blok.

Selain diplomasi, Indonesia juga berkontribusi langsung dalam bantuan kemanusiaan.

Rumah Sakit Indonesia di Gaza—dibangun dan dikelola MER-C dengan donasi rakyat Indonesia—menjadi simbol solidaritas abadi. Indonesia juga memberikan bantuan darurat seperti obat, makanan, tenda, dan perlengkapan medis.

Pembangunan kapasitas juga jadi fokus: Indonesia menawarkan beasiswa untuk pelajar Palestina, serta kerja sama pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan pertanian melalui program Kerja Sama Selatan-Selatan (KSST).

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia sepakat mengirim 10.000 ton beras untuk Gaza dan mengalokasikan 10.000-20.000 hektar lahan di Indonesia untuk dikelola bersama Palestina guna menjamin ketahanan pangan.

Berita terkait: Baznas Indonesia salurkan bantuan untuk keluarga Palestina di Mesir

Kemerdekaan untuk Palestina

Indonesia terus mendorong masyarakat internasional untuk mewujudkan solusi dua negara berdasarkan hukum internasional, batas 1967, dan resolusi PBB terkait.

Dorongan ini diperkuat oleh gerakan publik global yang menuntut pemerintah menekan Israel menghentikan serangan ke Gaza dan mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.

Pengakuan Palestina bukanlah amal, tapi kewajiban hukum internasional. Mengakui Palestina berarti menegakkan keadilan, menghormati Piagam PBB, dan menyeimbangkan hubungan diplomatik.

Hanya dengan negara Palestina yang kuat dan bersatu, menguasai penuh tanah dan lembaganya, Israel bisa benar-benar diterima sebagai tetangga damai di Timur Tengah yang aman.

MEMBACA  5 Pelatih Elite Dunia yang Sedang Menganggur: Alternatif untuk Kursi Pelatih Timnas Indonesia, Akankah Dilirik PSSI?

Tekanan publik dan serangan Israel ke Gaza yang semakin gencar membuat beberapa negara Barat—termasuk Spanyol, Irlandia, Norwegia, dan Slovenia—resmi mengakui Negara Palestina.

Prancis menyusul dengan mengakui Palestina di Sidang Umum PBB pada September 2025, sementara Inggris menyatakan niatnya dengan syarat tertentu.

Seperti efek domino, negara lain—termasuk Kanada, Jepang, Australia, dan Selandia Baru—diharapkan mengakui Palestina September ini, meski Amerika Serikat belum.

Negara yang sudah mengakui atau berjanji mengakui Palestina juga mendesak asosiasi regional mereka bertindak. Irlandia, misalnya, mendesak Uni Eropa menangguhkan perjanjian dengan Israel dan mengambil langkah konkret hentikan aksi militer di Gaza.

Prancis, bekerja sama dengan Arab Saudi, baru-baru ini menggelar konferensi internasional untuk memajukan solusi dua negara, menegaskan bahwa itu satu-satunya jalan menuju perdamaian dan keamanan berkelanjutan.

Berita terkait: Indonesia tidak lakukan pembicaraan dengan Israel: Kemlu

Peran Indonesia ke Depan

Indonesia bisa lebih mendukung perjuangan Palestina di forum global dengan meningkatkan lobi diplomatik di PBB. Ini bisa mencakup menggalang dukungan untuk resolusi serupa Resolusi Majelis Umum PBB 377 A, "Bersatu untuk Perdamaian," seperti disarankan pakar hubungan internasional Hikmahanto Juwana.

Resolusi ini memberi mekanisme bagi Majelis Umum untuk bertindak ketika Dewan Keamanan PBB gagal menjaga perdamaian karena kurangnya kesepakatan anggota tetap.

Dalam kasus itu, Majelis Umum bisa mengeluarkan rekomendasi bahkan mengusulkan tindakan kolektif untuk memulihkan perdamaian.

Seperti Palestina berdiri untuk Indonesia di 1944, saat kemerdekaan Indonesia masih mimpi rapuh, kini menjadi kewajiban moral Indonesia untuk berdiri tegas bersama Palestina.

Sebagaimana diamanatkan UUD 1945: "Kemerdekaan ialah hak segala bangsa, dan penjajahan harus dihapuskan di seluruh dunia."

Berita terkait: Indonesia kutuk rencana Israel kuasai Gaza sepihak
Berita terkait: Indonesia kirim tim medis TNI keempat untuk bantu Palestina
Berita terkait: Indonesia dan Peru berkomitmen majukan solusi dua negara Palestina

MEMBACA  Menimbang Risiko dan Keuntungan Koperasi Desa Merah Putih

Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025