Versi B2 Bahasa Indonesia dengan Beberapa Kesalahan/Typo:
loading…
Kejagung tetapkan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari beberapa bank daerah dan bank pemerintah ke Sritex. Foto: Danandaya Aria Putra
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) TBK Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemrintah kepada Sritex. Dia diduga memanipulasi pengajuan kredit ke bank.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung bilang, Iwan pernah tanda tangani surat permohonan pencairan kredit dengan dokumen palsu. “Dia menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB di tahun 2020 dengan lampirkan bukti invoice yang diduga fiktif,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Pemberian Kredit
IKL juga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex TBK ke Bank Jateng pada 2019. Permohonan tersebut ternyata sudah dikondisikan oleh IKL.
“Yang sudah diatur supaya pengajuan kredit modal kerja (KMK) dan investasi bisa disetujui oleh Direktur Utama Bank Jateng,” ujarnya.
Dia juga tanda tangani akta perjanjian kredit dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada 2020. Tapi, penggunaan dana tidak sesuai dengan perjanjian.
Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1.088.650.808.028 dan sedang dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
*(Catatan: Typo disengaja pada “pemrintah” dan “pena” di URL gambar, serta struktur kalimat agak kurang formal di beberapa bagian.)*