Kota Dortmund di Jerman Barat menggugat cabang lokal partai sayap kanan Alternatif untuk Jerman (AfD) terkait perselihan soal poster kampanye yang menampilkan lambang kota tersebut.
Seorang juru bicara kota mengatakan pada Selasa bahwa pihak berwenang akan mengajukan permohonan sita sementara ke Pengadilan Distrik Dortmund.
Perhimpunan distrik partai anti-imigran ini sebelumnya menyatakan tidak akan mematuhi permintaan kota untuk mencopot lambang tersebut dari poster mereka menjelang pemilu lokal di negara bagian Nordrhein-Westfalen yang akan digelar sebulan lagi.
Sang juru bicara menyatakan AfD harus dilarang menggunakan dan mempublikasikan lambang kota berusia seribu tahun itu dalam iklan kampanye, poster pemilu, maupun di media sosial “tanpa izin tertulis secara eksplisit.”
Poster yang sudah terpasang dengan lambang tersebut harus dimusnahkan atau dibuat “tidak dapat dikenali sama sekali secara permanen,” tambahnya.
AfD beralasan bahwa kota ini pernah mengizinkan partai lain memakai varian lambang yang dimodifikasi di masa lalu—contonya, Uni Demokrat Kristen dan Pemilih Bebas dalam kampanye pemilu lokal 2014.
Mereka berpendapat semua partai harus diperlakukan secara sama, dan gugatan ini dinilai sebagai campur tangan dalam kampanye pemilu setempat.
Partai ekstrem kanan ini juga menyatakan telah menggunakan lambang kota tersebut dalam publikasi mereka selama bertahun-tahun tanpa ada keluhan sebelumnya.