Pengadilan Uganda Tolak Pembebasan Pemimpin Oposisi Kizza Besigye dalam Kasus Pengkhianatan

Kasus Ini Menimbulkan Kekhawatiran di Kalangan Kritik Pemerintah Soal Penindasan Jelang Pemilu Uganda Awal Tahun Depan

Seorang hakim Uganda menolak memberikan grasi pada tokoh oposisi senior, Kizza Besigye, yang telah mendekam di penjara hampir sembilan bulan atas tuduhan makar.

Hakim Emmanuel Baguma menyatakan pada Jumat bahwa masa tahanan maksimal 180 hari sebelum grasi wajib diberikan baru dimulai saat ia ditahan di pengadilan sipil pada 21 Februari, artinya ia masih kurang 12 hari untuk memenuhi syarat grasi.

Pengacaranya beragumen bahwa Besigye seharusnya dibebaskan otomatis karena telah melewati 180 hari di penjara tanpa proses pengadilan dimulai.

Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan kritikus pemerintah, termasuk pemimpin oposisi Bobi Wine dan kelompok HAM, soal penindasan jelang pemilu nasional Uganda awal tahun depan. Presiden Yoweri Museveni (80 tahun) bakal mencalonkan diri lagi.

Pemerintah membantah menargetkan tokoh oposisi dan menyatakan semua yang ditahan telah melakukan kejahatan.

Empat Kali Kalah Pemilu

Mantan sekutu dan dokter pribadi Museveni, Besigye telah empat kali melawan sang pemimpin petahana dalam pemilu.

Ia kalah di semua pemilu tetapi menolak hasilnya dan menuduh adanya kecurangan serta intimidasi pemilih. Besigye belum menyatakan apakah akan mencalonkan diri lagi.

Besigye kerap ditahan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pada 2022 atas tuduhan menghasut kekerasan.

Besigye, yang menyangkal semua tuduhan, dipaksa kembali ke Uganda dari Kenya November lalu dan awalnya diadili di pengadilan militer sebelum kasusnya dialihkan ke pengadilan sipil.

MEMBACA  Ancaman dan Intimidasi Hambat Kasus Israel Jaksa Utama ICC: Laporan | Berita ICC