Komnas HAM Desak Polisi Tetap Buka Peluang Peninjauan Ulang Kasus Meninggalnya Arya Daru

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) minta Polisi atau Polda Metro Jaya tetap buka kesempatan untuk peninjauan ulang kasus meninggalnya diplomat Kementrian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). ADP ditemukan tewas terbungkus lakban di kamar kostnya di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Kasus ini menarik banyak perhatian. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah laporkan hasil pantauan kasus kematian ADP. Anis bilang pantauan ini penting untuk memastikan penanganan kasus oleh aparat berjalan profesional, transparan, dan menghormati HAM serta due process of law seperti diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 18 dan 38 UU No. 39 Tahun 1999, serta Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016).

"Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menjalankan tugas sesuai Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM telah ambil beberapa langkah," kata Anis, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Kemlu Sebut Arya Daru Dikenal sebagai Sosok Senior yang Mengayomi

Pertama, tinjau lokasi kejadian dua kali pada 11 Juli 2025 dan 22 Juli 2025. Kedua, minta keterangan dari 12 saksi, termasuk saksi di lokasi, istri dan keluarga ADP, rekan kerjanya, serta staf Kemlu.

MEMBACA  Wakil Presiden Gibran memeriksa uji coba trem baterai di Stasiun Purwosari Solo