Kasus TPPU Eks Pejabat MA Zarof Ricar: Dua Direktur Perusahaan Gula Dilarang Keluar Negeri (Penataan visual yang rapi dan profesional)

Minggu, 27 Juli 2025 – 06:09 WIB

Jakarta, VIVA – Dua nama penting dari perusahaan gula besar, PT Sugar Group Companies (SGC), dicekal oleh Korps Adhyaksa karena kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Baca Juga:
6 Produsen Beras Bakal Diperiksa, Skandal Oplosan Terendus Kejagung

Keduanya adalah Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Mereka merupakan petinggi SGC yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU Zarof Ricar.

“Menurut info penyidik, mereka udah dicekal dan diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” kata Anang Supriatna, Minggu, 27 Juli 2025.

Baca Juga:
Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman juga mengonfirmasi soal pencekalan ini. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku sejak 23 April hingga 23 Oktober 2025.

Baca Juga:
Terima Rp 15 Miliar Buat Tutup Mulut Kasus Judi Online Komdigi, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara

Diketahui, keterlibatan dua bos SGC ini diduga terkait aliran dana mencurigakan dalam perkara perdata yang melibatkan perusahaan gula. Di persidangan, Zarof Ricar mengaku menerima uang hingga Rp50 miliar untuk mengurus kasus terkait gula Marubeni.

Zarof bahkan menyebut dirinya diminta menyusun strategi agar Sugar Group Companies menang dalam perkara tersebut. Pengakuan ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota, dan masih dalam penyelidikan.

Eks Stafsus Nadiem Mangkir 2 Kali Terancam DPO, Kejagung Lacak Jurist Tan ke Australia
Kejagung kembali memanggil Jurist Tan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka. Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu akan resmi masuk DPO.

MEMBACA  Kumpulan Doa yang Dianjurkan untuk Diamalkan pada Bulan Rajab

VIVA.co.id
25 Juli 2025