Jakarta, VIVA – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M Sarmuji, buka suara soal rencana transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat dalam kerja sama digital kedua negara.
Ia menekankan bahwa wacana ini harus patuh pada hukum nasional, terutama UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang jadi alat utama menjaga hak privasi dan kedaulatan negara.
"Saya yakin pemerintah Indonesia nggak akan langgar UU PDP. Pemerintah tetap prioritaskan perlindungan hak warga dan hukum nasional," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Sarmuji juga menyoroti pernyataan Gedung Putih yg menegaskan komitmen AS untuk patuh pada hukum Indonesia dalam transfer data.
"Gedung Putih udah jelas bilang bahwa AS bakal akui perlindungan data sesuai hukum Indonesia. Artinya, AS lah yg menghormati aturan kita, bukan sebaliknya," ujarnya.
Menurutnya, kerja sama ini bukan berarti data diserahkan bebas, tapi lewat mekanisme hukum yg aman dan terukur.
"Ini bukan soal ngasih data, tapi perkuat kerangka hukum. Transfer data dilakukan secara selektif dan diawasi penuh oleh otoritas Indonesia," jelasnya.
Sebagai Sekjen Golkar, Sarmuji menyebut praktik transfer data lintas negara udah umum di dunia digital. Negara-negara maju seperti anggota G7 juga punya mekanisme serupa.
Ia juga bilang kesepakatan ini bakal melindungi data warga Indonesia yg pakai layanan digital dari perusahaan AS, seperti media sosial dan e-commerce, dengan jaminan hukum Indonesia tetap berlaku.
"Pembicaraan teknis masih berjalan, jadi belum ada keputusan final. Pasti ada ruang buat pengawasan publik dan DPR," tambahnya.
Sarmuji mendukung langkah pemerintah memperkuat posisi Indonesia di dunia digital tanpa korbankan hak warga.
"Kita mau Indonesia jadi pemain yg dipercaya di ekosistem digital global. Ini bisa tercapai dengan tata kelola data yg transparan dan patuh hukum," ucapnya.
Ia menyarankan pemerintah beri penjelasan lebih detail agar masyarakat nggak salah paham, apalagi soal isu sensitif seperti data pribadi.
"Edukasi dan transparansi penting biar kerja sama ini dimengerti manfaat dan batas-batasnya," tegasnya.
Tapi, ia ingatkan, kebijakan transfer data harus tetap diawasi ketat oleh DPR.
"Kebijakan besar kayak gini menyangkut hak dasar warga. DPR wajib awasi dan pastikan semuanya sesuai hukum dan kepentingan nasional," pungkasnya.
Baca Juga: