Kamis, 24 Juli 2025 – 04:47 WIB
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut klaster agen situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan hukuman penjara 6-7 tahun.
Baca Juga:
LHKPN Terbaru, Wapres Gibran Miliki Harta Rp27,5 Miliar
JPU Pompy Polansky Alanda menyatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu:
"Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk terdakwa Muchlis dan Harry Affandi, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan."
JPU meminta hakim menyatakan para terdakwa bersalah atas tindakan sengaja memfasilitasi akses konten judi daring.
Baca Juga:
Eks Pegawai Komdigi Dituntut 7-9 Tahun karena Kasus Judi Online
Para terdakwa kasus judi online Komdigi
(Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Mereka juga wajib membayar denda Rp250 juta. Jika tidak, diganti kurungan 3 bulan.
Baca Juga:
Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Terima Rp15 M untuk Tutup Mulut Kasus Judi
Terdakwa lain seperti Denny Maryono, Helmi Fernando, dan Bernard alias Otoy dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp100 juta atau kurungan 3 bulan.
Kasus ini melibatkan 4 klaster:
- Koordinator: Adhi Kismanto, Tony, Agus, Alwin Jabarti.
- Eks Pegawai Kominfo: Denden Imadudin, Fakhri, Riko, dkk.
- Agen Judol: Muchlis, Deny, Harry, dll.
- TPPU: Darmawati & Adriana Angela. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Mereka juga dituntut bayar denda Rp100 juta atau kurungan 3 bulan.