Orang Asing Dapat Dideportasi dan Dilarang Masuk RI karena Penipuan Investasi

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta menginformasikan bahwa investasi penipuan dapat menyebabkan warga negara asing (WNA) dideportasi atau dilarang masuk kembali selama 10 tahun.

“Sanksi terberat adalah deportasi dan larangan masuk hingga 10 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Jakarta Ditjen Imigrasi, Pamuji Raharja, pada Selasa.

Menurut Undang-Undang Imigrasi, WNA yang terlibat investasi palsu di Indonesia bisa dikenakan hukuman pidana, deportasi, bahkan dilarang masuk kembali selama 10 tahun atau lebih, jelasnya.

Raharja mengatakan, banyak WNA masih perlu diawasi terus untuk memastikan kepatuhan mereka.

“Banyak contoh, seperti praktik investor bodong yang sebenarnya tidak punya perusahaan di Indonesia,” tambahnya.

Untuk menangani masalah ini, Ditjen Imigrasi telah menjalankan Operasi Wira Waspada yang menargetkan WNA pelanggar aturan imigrasi.

Mereka juga bekerja sama dengan Tim Pemantau WNA (Timpora) untuk memantau aktivitas WNA di berbagai daerah.

“Ini kesempatan bagi setiap anggota Timpora untuk memberi masukan soal kegiatan WNA di wilayah masing-masing,” ujar Raharja.

Kolaborasi multi-lembaga ini diharapkan memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di daerah yang sering dikunjungi WNA.

Sebanyak 170 WNA dari 27 negara terjaring dalam Operasi Wira Waspada pada 14-16 Mei 2025 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dari jumlah itu, 25 tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan, 25 diduga memberi informasi palsu, 24 diduga memakai nama sponsor atau penjamin fiktif, dan 10 melebihi masa izin tinggal.

Berita terkait: Indonesia deportasi buronan Tiongkok terkait kasus penipuan $1,8 juta

Berita terkait: Dua Warga Pakistan ditahan karena penggalangan dana ilegal

Berita terkait: Imigrasi Banda Aceh deportasi Warga Malaysia karena overstay

Penerjemah: Luthfia Miranda P, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Wordle hari ini: Jawaban dan petunjuk untuk 17 Mei 2025