Selasa, 15 Juli 2025 – 10:50 WIB
Jakarta, VIVA – Operasional perusahaan efek diperketat oleh OJK. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen di industri jasa keuangan.
Aturan baru OJK ini tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek. Plt. Kepala Departemen Literasi dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini memperbarui pengaturan untuk Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) secara lebih lengkap.
Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera
POJK ini dibuat karena kegiatan usaha perusahaan efek semakin kompleks, termasuk perkembangan produk dan layanan di industri sekuritas.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Baca Juga:
Ekonomi Makin Menantang, Sejumlah Bank Revisi Target RBB 2025
Ismail menambahkan, "POJK ini mengatur kewajiban uji tuntas untuk Emiten dan pengelolaan benturan kepentingan." Aturan ini juga mencakup manajemen risiko teknologi informasi serta izin bagi influencer yang bekerja sama dengan perusahaan efek.
Diharapkan, POJK ini memperkuat perlindungan investor di Pasar Modal. Beberapa poin penting dalam aturan ini meliputi:
- Fungsi wajib bagi PEE dan PPE
- Larangan dan kewajiban terkait benturan kepentingan
- Pengaturan kerja sama dengan influencer
- Ketentuan alih daya dan tata kelola TI
POJK ini berlaku mulai 11 Desember 2025. OJK akan terus memantau implementasinya agar memberikan manfaat optimal bagi industri.
Halaman Selanjutnya:
"Dari aspek peningkatan kualitas Emiten…"