loading…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tidak mendapat keuntungan atau diperkaya dalam kasus korupsi impor gula. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak mendapat keuntungan atau diperkaya dalam kasus korupsi impor gula. Hal ini disampaikan dalam sidang replik, Jumat (11/7/2025).
Replik tersebut menjawab pleidoi Tom yang menyatakan dia tidak pernah menerima hadiah, janji, ataupun keuntungan dari pemberian izin impor gula. “Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa (Tom Lembong) tidak diperkaya atau diuntungkan,” ujar JPU.
Namun, jaksa menilai tindakan Tom Lembong menguntungkan pihak lain. Hal ini dilakukan dengan memberi persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas.
Baca Juga: Skandal Korupsi Gula Impor, Jaksa: Tom Lembong Izinkan Impor Meski Stok Masih Cukup!
“Namun, tindakan terdakwa dalam memberi tugas kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL, serta memberikan izin impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas secara melanggar hukum, telah menguntungkan pihak lain atau korporasi,” kata JPU.
Dalam dakwaan, pihak yang diuntungkan antara lain:
1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI;