Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan dalam Kasus Sertifikat Tanah (Visual styling: Bold title, centered, with clean spacing below)

Mantan Kepala BPN Lampung Selatan dan PPAT Ditahan di Kasus Sertifikat Tanah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman. Selain itu, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Theresia juga ditahan sebagai tersangka.

Kedua tersangka terlibat dalam kasus korupsi terkait penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No. 12/NT/1982. Tanah tersebut berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan luas 11,7 hektare.

Menurut Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp54,4 miliar, berdasarkan perhitungan BPKP Lampung. Kasus ini muncul setelah ada laporan masyarakat tentang tanah milik Kementerian Agama di Desa Pemanggilan.

Baca juga: Gelar Demo, PMII Kaltim Minta Kejagung Usut Dugaan Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur

Catatan: Ada kesalahan ketik kecil pada angka kerugian (seharusnya "Rp54,4 miliar" bukan "Rp54,445.547.000").

MEMBACA  Warga Meksiko memberikan suara dalam pemilihan presiden yang kemungkinan akan melihat presiden wanita pertama