Semarang (ANTARA) – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memerintahkan semua aparatur sipil negara (ASN) dan penerima bansos untuk memilah sampah rumah tangga di sumbernya guna mendukung pengelolaan sampah.
“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. ASN dan penerima bansos wajib memilah sampah dari rumah,” ujarnya saat penyerahan dua insinerator dari Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF) di Desa Jati Kulon, Kudus, Senin.
Ia mendorong setiap desa mengolah sampah mandiri, mengubah sampah organik jadi kompos dan memisahkan sampah anorganik menjadi daur ulang serta residu.
“Sampah residu akan dimusnahkan pakai insinerator, sehingga tidak ada sampah yang tidak terkelola,” tambahnya.
Bupati menekankan Kudus, yang mengusung slogan Asik dan Resik, harus jadi contoh pengelolaan sampah, apalagi dengan dukungan swasta seperti BLDF yang mengolah 50 ton sampah organik per hari.
BLDF juga menyediakan insinerator untuk sampah anorganik.
“Insinerator ini juga membantu membuang limbah medis yang bisa menyebarkan penyakit jika tidak ditangani,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Program BLDF Jemmy Chayadi mengatakan insinerator hanyalah alat, partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah sangat penting untuk efektivitas pengelolaan.
“Ini proyek insinerator pertama BLDF di desa dengan komitmen penuh warga untuk memilah sampah. Kami harap ini jadi contoh,” katanya, menjanjikan dukungan operasional dua tahun untuk unit di Jati Kulon dan Kedungdowo.
Wakil Manajer BLDF Redi Joko Prasetyo menyebut insinerator mudah dipakai, hemat biaya, dan emisinya rendah, termasuk CO, SO, dan hidrokarbon. Semua emisi masih dalam batas regulasi, tambah Prasetyo.
Setiap insinerator berkapasitas 350 kg per jam dan dilengkapi pemantauan digital real-time untuk transparansi dan evaluasi.
Kepala Desa Jati Kulon Hery Supriyanto menyatakan seluruh rumah tangga di desanya sudah memilah sampah di rumah, dengan 100 persen sampah kini terolah.
Sementara sampah organik dikumpulkan BLDF, sampah anorganik dikelola oleh BUMDes.
“Setiap rumah tangga membayar iuran sampah Rp20 ribu per bulan — Rp18 ribu untuk BUMDes dan Rp2 ribu untuk petugas,” jelasnya.
Dia menambahkan, hibah Rp100 juta dari Kabupaten Kudus pada 2026 untuk desa yang mengelola sampah mandiri akan dipakai perluasan fasilitas sampah dan pembelian mesin pencacah plastik.
Berita terkait: Perlu aksi bersama atasi sampah plastik: menteri
Berita terkait: Hanya 10 persen sampah di Indonesia dikelola dengan benar: Menteri
Berita terkait: Jakarta siap jadi contoh pengelolaan sampah: kementerian
Penerjemah: Primayanti
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025