Jumat, 20 Juni 2025 – 11:25 WIB
DPRD Provinsi Jambi ingin mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari kegiatan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di wilayah Jambi. PI 10 persen ini dianggap penting karena akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jambi.
Baca Juga:
Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Seret Nama Khofifah di Kasus Korupsi Dana Hibah: Masa Enggak Tahu
Wakil Ketua DPRD Jambi, Ivan Wirata, mengatakan rapat membahas PI 10 persen ini dilakukan di rumah dinas Gubernur Jambi, Al Haris, bersama anggota Komisi XII DPR RI.
"Ini demi kemajuan masa depan Jambi, semoga PI 10 persen bisa tercapai," kata Ivan Wirata, Jumat, 20 Juni 2025.
Baca Juga:
Eks Ketua DPRD Jatim Muncul ke Publik Usai Dikabarkan Hilang, Ini Pengakuannya
Dalam rapat yang dihadiri oleh Petrochina, dibahas perubahan dari Permen nomor 37 tahun 2016 menjadi Permen ESDM nomor 1 tahun 2025.
"Dari konsultasi, kesimpulannya adalah pembagian harus jelas agar tidak ada salah paham. Pemerintah menguasai 100 persen, tetapi pembagian ke BUMD: provinsi dapat 51 persen, kabupaten sekitar 24-25 persen," jelasnya.
Baca Juga:
Islamic Center Bagus, DPRD Jambi: Masyarakat Sudah Bisa Gunakan
Namun, hingga kini, Provinsi Jambi belum membuka open data room meski sudah beberapa kali rapat dengan Petrochina. "Kami ingin PI ini selesai," tegas Ivan.
DPRD berharap lahan baru bisa dikelola, tetapi jika PI belum selesai, mereka belum bisa menambah proyek lain. Mereka mendorong diskusi antarinstansi untuk menghindari kesalahpahaman.
"Kalau terjadi deadlock, proses bisa diulang dari awal. Ini sesuai Permen nomor 1 tahun 2025, pasal 5 dan 6," katanya.