KPK Selidiki Keterlibatan Windy Idol dan Kakaknya dalam Kasus Pencucian Uang Pejabat MA Hasbi Hasan

Kamis, 19 Juni 2025 – 10:12 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyanyi Windy Yunita Bastari Usman (WYBU) atau Windy Idol punya kaitan erat dengan kasus pencucian uang hasil korupsi Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Akibatnya, dia diperiksa dan didalami perannya dalam "giat haram" itu oleh penyidik KPK.

Baca Juga:
Pimpinan Baznas Jabar Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Zakat Covid-19

Tak hanya Windy Idol, KPK juga memeriksa kakaknya, Rinaldo Septariando B (wiraswasta), sebagai saksi pada Rabu, 18 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Terperiksa didalami terkait peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH (Hasbi Hasan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.

Baca Juga:
Pertimbangan Hakim Vonis Zarof 16 Tahun Penjara: Usianya Sekarang Sudah 63 Tahun

Windy dan Rinaldo sudah diperiksa berulang kali oleh KPK sejak ramai pemberitaan yang menyebut dia jadi tersangka awal Maret 2024 lalu.

Sementara itu, kuasa hukum Windy, Henri Lumban Raja, mengkliennya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

"Tadi sebagai tersangka," kata Henri kepada wartawan di KPK kemarin.

Penyidik KPK, kata Henri, sudah memberondong Windy Idol dengan hampir 100 pertanyaan.

"Kurang lebih hampir 100 (pertanyaan). Antara 97 atau 98," ujar Henri.

Henri juga membantah klaim bahwa kliennya membeli rumah dengan uang orang lain. Dia mengakui ada perjalanan liburan ke Bali.

"Masalahnya kan cuma dugaan aja sebenarnya. Katanya dia beli rumah seolah ada yang bayarin, padahal nggak gitu juga," jelas Henri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus suap di lingkungan MA.

MEMBACA  Indonesia dan Timor-Leste menandatangani Nota Kesepahaman tentang pembangunan berkelanjutan

"Seperti sering kami sampaikan, setiap penyidikan pasti kami kembangkan ke pasal lain, termasuk TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 5 Maret 2024.

Ali menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta di persidangan kasus suap. KPK mencium adanya pengalihan uang suap yang sudah berubah jadi aset.

"Ada juga pengembangan dugaan suap untuk perkara lain," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Kemudian, klaim Henri, bahwa dugaan kliennya membeli rumah dengan uang orang lain itu tidak benar. Dia juga mengakui ada perjalanan liburan ke Bali.