Tinjau Kembali Putusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres yang Telah Final dan Mengikat Setelah Permintaan Penghapusan Gibran

Jakarta, VIVA – Forum Purnawirawan TNI mengirim surat ke MPR dan DPR minta proses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dilanjutkan. Ini tercantum dalam 8 poin sikap yg mempertanyakan proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

Baca Juga:
Pramono Percepat Penerapan Sekolah Gratis Untuk SD-SMP Swasta Sesuai Putusan MK

Menurut situs Mahkamah Konstitusi (MK), putusan MK tentang batas usia capres-cawapres yg diperdebatkan sudah final dan mengikat.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan uji Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sesuai Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga:
Kemendikdasmen Gandeng Kemenkeu hingga Bappenas Bahas Putusan MK soal Sekolah Gratis

Sidang putusan dilakukan untuk dua perkara sekaligus: Perkara No. 154/PUU-XXI/2023 diajukan dua dosen FH UBK, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro, serta Perkara No. 159/PUU-XXI/2023 oleh Yuliantoro.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kekuasaan kehakiman merdeka, serta HAM dalam UUD 1945.

Baca Juga:
Wamendikdasmen Sebut Butuh Anggaran Besar untuk Gratiskan Sekolah Swasta

Hari ini, buruh, mahasiswa, dan aktivis akan demo besar-besaran di depan gedung DPR dan MK.

MK tegaskan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 sudah final dan mengikat, serahkan ke pembuat UU untuk tentukan syarat usia minimal capres/cawapres yg pernah/sedang jabat lewat pemilu atau pilkada.

“Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tetap punya kekuatan hukum mengikat, jadi permohonan Pemohon tidak berdasar,” kata Enny.

Hakim Ridwan Mansyur juga menolak permohonan Perkara No. 159/PUU-XXI/2023, menyatakan penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik telah diatur dalam berbagai UU.

“Amar putusan: tolak seluruh permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Para Pemohon keberatan dengan putusan MK dan minta Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan UUD 1945. Sementara Yuliantoro minta MK cabut Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.

MEMBACA  Pria Indonesia yang Menjadi Andalan Tunggal, Chico Aura Dwi Wardoyo

Halaman Selanjutnya
“Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tetap punya kekuatan hukum mengikat dan permohonan Pemohon tak berdasar,” kata Enny.