Kasus Dokter Cabul di Garut, Unpad: Melanggar Kode Etik!

Universitas Padjajaran (Unpad) telah memberikan tanggapan terkait beberapa kasus pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum tenaga medis. Salah satunya adalah kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang dokter spesialis kandungan di sebuah rumah sakit swasta di Garut yang kini sedang viral. Unpad menyatakan keprihatinan yang mendalam kepada korban yang terlibat.

Menurut Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, pihak universitas sangat menyayangkan dan tidak mentolerir segala tindakan yang melanggar kode etik dan sumpah profesi kedokteran. Unpad juga telah melakukan penelusuran identitas pelaku yang merupakan alumni program spesialis di Fakultas Kedokteran Unpad.

Namun, Unpad tidak dapat memastikan kebenaran identitas pelaku berdasarkan video yang beredar, karena wajahnya tidak terlihat dengan jelas. Universitas tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan bukti dari pihak kepolisian sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Dandi mengungkapkan bahwa jika pelaku terbukti benar adalah alumni Unpad, saat ini ia sudah lulus dan bekerja sebagai profesional. Oleh karena itu, kasus tersebut sudah berada di luar lingkup kewenangan Unpad sebagai institusi pendidikan.

Unpad menyerahkan masalah pembuktian, sanksi hukum, dan sanksi profesi kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian, rumah sakit, dan organisasi profesi terkait. Universitas terus melakukan evaluasi terhadap kurikulum dan peraturan etika pendidikan di kampus agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.

Selain itu, Unpad juga memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk menangani kejadian yang terjadi di lingkungan kampus. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala pelanggaran yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Artikel terpopuler di VIVA pada Selasa, 15 April 2025 antara lain mengenai pengakuan korban modus dokter cabul di Garut dan kronologi pemerkosaan mahasiswa UIN Malang.

MEMBACA  Penilaian JPU Kejari Surabaya terhadap Hakim yang Mengesampingkan Bukti CCTV dalam Kasus Penganiayaan Ronald Tannur

Tinggalkan komentar