Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan Mayor Laut, Ronald Ganap menyatakan bahwa oknum TNI AL berinisial J dapat menghadapi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus pembunuhan seorang wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Selain PTDH, J juga akan dihadapkan pada sanksi berat lainnya.
Ronald menegaskan, “Pasti (PTDH), karena ini sesuai arahan dari pimpinan, akan diberi sanksi yang seberat-beratnya.” J yang berpangkat Kelasi satu diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap wartawati bernama Juwita pada Sabtu, 22 Maret 2025 di Banjarbaru. Saat ini, J telah ditangkap oleh Pomal Balikpapan.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan oleh Pomal Balikpapan dan proses penyidikannya masih terus dilakukan secara intensif,” ujar Ronald.
Meskipun motif pembunuhan belum dapat diungkapkan lebih lanjut karena sedang dalam proses penyelidikan, Ronald menyampaikan bahwa hubungan antara pelaku dan korban masih belum dapat dipastikan.
“Nah ini karena tadi sudah kami sampaikan bahwa ini masih dalam proses penyelidikan, kami mohon waktu dan mohon kesabaran rekan-rekan media sekalian,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, TNI AL melalui Ronald menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut. Mereka juga meminta maaf kepada keluarga yang ditinggalkan.
(cip)